Selama beberapa tahun terakhir, memulai bisnis di Indonesia dianggap sebagai proses yang relatif mudah. Ya, peraturan memang mencantumkan persyaratan “modal investasi” sebesar Rp10.000.000.000,00. Namun, dalam praktiknya, sering kali hal tersebut diabaikan secara informal.
Namun, dengan meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan asing, mari kita tinjau secara ringkas kondisi yang berlaku saat ini.
Bentuk Badan Usaha
- PT (Perseroan Terbatas): merupakan bentuk badan yang paling umum digunakan untuk kegiatan usaha di Indonesia.
- PMA (Penanaman Modal Asing): adalah bentuk PT yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh warga negara atau badan hukum asing.
Perusahaan dengan status PMA tunduk pada beberapa pembatasan, antara lain:
- Adanya daftar negatif investasi (DNI) di tingkat nasional yang mencantumkan sektor-sektor usaha yang tertutup bagi investasi asing, serta peraturan daerah yang dapat membatasi jenis usaha tertentu di wilayah tertentu.
- Terdapat sektor usaha yang tidak memperbolehkan kepemilikan modal asing sebesar 100%
- Kewajiban menanamkan modal minimal Rp10.000.000.000,00 untuk setiap jenis kegiatan usaha,
- Dan berbagai persyaratan administratif lainnya.
Berdasarkan ketentuan undang-undang, setelah membuka usaha, Anda wajib mengembalikan Modal Investasi dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang. Atau, Anda dapat berdialog dengan BKPM (Badan Pengawas Penanaman Modal) dan menyepakati ketentuan lain dengan mereka.
KITAS untuk Pemilik dan Direktur PerusahaanKITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) bukanlah visa, melainkan izin tinggal sementara yang berlaku untuk jangka waktu 6 bulan hingga 2 tahun. Untuk izin tinggal permanen, terdapat KITAP yang berlaku hingga lima tahun.
KITAS Investor bukanlah kewajiban, melainkan pilihan bagi mereka yang memiliki bisnis di Indonesia. Anda dapat mendirikan perusahaan dan TIDAK PERNAH mendapatkan KITAS jika tidak menginginkannya. Namun, perlu diingat bahwa jika Anda seorang direktur, menurut hukum keimigrasian, Anda diwajibkan memiliki KITAS, dan untuk mendapatkan hak bekerja dan menerima gaji, Anda perlu mendapatkan KITAS kerja.
Berdasarkan peraturan baru yang mulai berlaku pada 1 November 2023, seorang investor tidak dapat mengajukan KITAS investor jika kontribusi pribadi terhadap modal perusahaan kurang dari Rp10.000.000,00.
Mengapa Aturan ini ditetapkan?
Kemungkinan besar, tujuan utama peraturan ini adalah untuk menghentikan praktik pendirian perusahaan palsu yang hanya bertujuan memperoleh KITAS, bukan untuk menjalankan usaha riil.
Investasi atau KITAS kerja: Mana yang harus dipilih?
Pertanyaan pentingnya: mengapa tidak semua orang meningkatkan jumlah investasi yang dijamin dalam dokumen perusahaan mereka?
Jawabannya: karena modal dasar bukan sekedar formalitas – melainkan persyaratan legal dalam pendirian perusahaan. Jika terjadi peningkatan modal dasar, maka jumlah tersebut wajib disetor sepenuhnya. Jika Anda tidak dapat menyetor modal sesuai yang Anda cantumkan, Anda harus dapat memberikan penjelasan kepada BKPM.
Jadi apakah Anda siap menyetor modal Rp10.000.000.000,00? Jika ya, jangan ragu untuk melanjutkan dan menyetor investasi tersebut.
Namun, jika tidak, maka memilih KITAS kerja (meskipun biayanya lebih tinggi) bisa menjadi solusi yang lebih aman dan berjangka panjang.
Pertama, Anda dapat menjalankan bisnis tanpa kekhawatiran terhadap pelanggaran keimigrasian. Kedua, Anda tidak perlu membuat komitmen yang berlebihan seperti menjanjikan investasi Rp20-30-40 miliar yang pada akhirnya tidak realistis.